Irjen Rikwanto Pastikan Tak Main-main soal Ini, Anggota Sendiri Disikat

Sabtu, 02 April 2022 – 16:17 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto memerintahkan anggotanya untuk mencegah terjadinya pembalakan liar atau penebangan pohon tanpa izin. Rikwanto tidak ingin ada masyarakat atau pengusaha yang mengeruk keuntungan pribadi dari penebangan hutan.

"Hutan di Kalsel ini harus diselamatkan, saya sudah perintahkan anggota di fungsi tugas terkait untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar," kata Rikwanto di Banjarmasin, Sabtu (2/4).

BACA JUGA: 13 Polisi Dipecat, Irjen Rikwanto: Nama Baik Polri Harus Terjaga

Eks Karopenmas Divisi Humas Polri itu menerangkan pihaknya akan mengawasi dari hulu hingga ke hilir. Dia juga menggandeng pihak terkait untuk membuat sistem penyelamatan kawasan hutan yang terintegrasi.

Seperti dalam hal penegakan hukum, Rikwanto menyebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak salah langkah guna memastikan tindakan yang dilakukan sudah benar.

BACA JUGA: Habib Aboe dan Irjen Rikwanto Turun Langsung Pantau Vaksinasi di Polres Banjar Baru, Ini Pesannya

"Kalau sudah dipastikan legalitas perizinannya tidak terpenuhi, maka pasti kami tindak dan proses hukum pelakunya," ujar jenderal bintang dua itu.

Jenderal kelahiran Medan itu menegaskan tak ada ruang bagi pembalakan liar baik kegiatan penebangan, pengangkutan maupun penjualan kayu olahannya yang terbukti melanggar aturan.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Jangan Sampai Ada Arogansi Petugas

Seperti yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel pada 7 Maret 2022 lalu dengan menangkap dua kapal pengangkut 245 potong kayu bulat dan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik kayu olahan tanpa izin.

Selain tiga warga sipil, satu oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat setahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Kasus terbaru di Ditpolairud ini jadi bukti ketegasan Polda Kalsel menindak siapa pun yang terlibat pembalakan liar termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri," kata Rikwanto. (tan/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Rikwanto Keluarkan Instruksi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler