jpnn.com - JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) provinsi ini.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA: 2 Polisi Ini Terima Pin Emas Kapolri, Irjen Rusdi Hartono Bangga
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya di Jambi, Minggu (15/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugian masyarakat banyak.
BACA JUGA: Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas
Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus diberikan penindakan tegas.
Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA: Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Karhutla, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Personel Ditambah
Sementara, tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.
Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali.
"Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," tambah Danrem.
Menurut Supriono, wilayah Jambi yang luas, sehingga tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.
Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tak berdampak terhadap bencana kabut asap. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi