Irjen Setyo Boedi Moempoeni Minta Masyarakat Sulsel Perlu Waspada Soal Hal Ini

Jumat, 16 Juni 2023 – 19:58 WIB
Kapolda Sulsel bersama jajarannya saat jumpa pers terkait kasus TPPO. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda)= Sulawesi Selatan, Irjen Setyo Boedi Moempoeni meminta kepada masyarakat agar waspada dengan iming-iming kerja luar negeri. 

Menurutnya, imingan itu bisa menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BACA JUGA: Pegawai Imigrasi Makassar Jadi Tersangka Kasus TPPO, Ternyata Ini Perannya

Mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena imingan kerja ke luar negeri tanpa prosedural yang jelas.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan terpengaruh dengan modus yang diberikan para pelaku," kata Irjen Setyo Boedi saat jumpa pers di Lobi Mapolda, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya

Orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel itu meminta kepada masyarakat agar melapor kepada polisi jika ada oknum yang menawarkan kerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar.

"Saya berharap kepada masyarakat dapat melaporkan ke Satgas/polisi jika mengetahui hal serupa yang terjadi," tambahnya. 

BACA JUGA: BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif

Selain itu, ia meminta kepada masyarakat yang ingin kerja di luar negeri secara prosedural agar mencari informasi yang baik kepada pemerintah maupun BP3MI. 

"Cari informasi yang baik di pemerintah maupun BP3MI sehingga masyarakat terlindungi dan mengetahui hak-hak nya sebagai pekerja migran Indonesia," tegasnya.

Sekadar diketahui kasus TPPO menjadi atensi nasional lantaran banyaknya pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki surat izin yang jelas. 

Di Sulsel sendiri terdapat 4.198 orang yang bekerja di luar negeri. Namun yang memiliki prosedural lengkap hanya 180 an lebih. 

Sisanya mereka berangkat kerja ke luar negeri menggunakan administrasi yang ilegal. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Sulsel membekuk enam orang pelaku tindak pidana TPPO. 

Para pelaku ini berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF. Nama terakhir merupakan pejabat penting di 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. 

"Para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Seperti YSF yang merupakan pejabat Imigrasi Makassar yang menerbitkan paspor tidak sesuai prosedur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti. 

Kamaluddin menerbangkan para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017.

"Pelaku disangkakan UU nomor 21 Tahun 2007 dan UU 18 Tahun 2017," bebernya. 

Hingga saat ini, tim Satgas TPPO masih terus melakukan pendalaman kasus yang merupakan atensi nasional itu. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler