Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya

Jumat, 16 Juni 2023 – 17:42 WIB
Kapolda Sulsel bersama jajarannya saat jumpa pers terkait kasus TPPO. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial BK asal Pontianak, WBA berasal dari Kabupaten Gowa, MA dari Kota Makassar.

Kemudian JS dan DB berasal dari Jeneponto dan YSF asal Kota Parepare. 

Sementara itu, tim TPPO Polda Sulsel masih melakukan pengejaran terhadap JS dengan SPR asal Kabupaten Bulukumba serta satu orang lainnya berinisial SP dalam proses lidik.

BACA JUGA: 22 CPMI Korban TPPO asal NTB Tujuan Arab Saudi Dipulangkan dari Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti mengatakan terdapat enam Laporan Polisi (LP) terkait kasus TPPO. 

Di antaranya lima LP di Polda dan satu di Polsres Bulukumba. Dari laporan itu, pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka. 

BACA JUGA: BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif

"Ada sembilan jadi tersangka dalam laporan ini," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6).

Jamaluddin Farti menjelaskan terdapat 94 korban dalam kasus TPPO tersebut. Para korban ini berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel. 

BACA JUGA: Kapolres Kupang Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat TPPO

Selain itu terdapat korban yang berasal dari Polmas Sulawesi Barat. 

"Para korban ini berasal dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6).

Jamaluddin Farti menerangkan adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 

Para pelaku ini tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI).

Selanjutnya, para pelaku memberangkatkan korban melalui jalur pelabuhan seperti Parepare dan Barru dan Bandara internasional Hasanuddin Makassar.

Mereka juga mengiming-imingi gaji tinggi kepada korban. Kemudian membuat dokumen paspor tidak sesuai prosedur.

Para pelaku melakukan pengikatan utang kepada CPMI dengan membiayai akomodasi, transportasi dan kemudian nanti dilakukan pemotongan gaji.

"Para pelaku menawarkan berbagai modus agar bisa mempengaruhi para korban. Bahkan para pelaku akan menyiapkan akomodasi dan transportasi kepada korban dan nantinya gajinya dipotong," tambah mantan Kabid Propam Jawa Tengah tersebut.

Sementara itu, Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel, Brigjen CH Patoppoi mengungkapkan kasus ini menjadi atensi dari Kapolri.

Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan mengundang stekholder seperti pihak Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, Pelindo hingga Angkasa Pura untuk membahas tentang PMI.

"Setelah mendapat perintah dari bapak Kapolri kami langsung rapat koordinasi untuk mengetahui pekerja imigrasi di Sulsel," terang dia.

Berdasarkan hasil rapat itu, tim Satgas TPPO Polda Sulsel mengantongi jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel.

Adapun jumlah pekerja migran asal Sulsel yakni sebanyak 4.198 orang.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, hanya ada 180 lebih PMI yang prosedural. Sementara sisanya berangkat nonprosedural (tidak ada izin)," ungkapnya.

Pihaknya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.

"Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler