jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang pejabat penting di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku berinisial YSF tersebut ditangkap bersama lima tersangka lainnya yakni berinisial BK, WBA, MA, JS dan DB serta dan YSF.
BACA JUGA: Kasus TPPO di Sulsel, Polda Gerak Cepat Seusai Perintah Kapolri Keluar, Ini Hasilnya
YSF memiliki peran penting dalam kasus perdagangan atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti tersangka YSF merupakan pegawai Imigrasi Makassar.
BACA JUGA: BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif
Dia memudahkan proses penerbitan paspor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dia salah satu pelaku yang mempermudah penerbitan paspor yang tidak sesuai semestinya," kata Kombes Jamaluddin Farti, Jumat (16/6) petang.
BACA JUGA: 22 CPMI Korban TPPO asal NTB Tujuan Arab Saudi Dipulangkan dari Jakarta
Mantan Kabid Propam Polda Jawa Tengah itu menerangkan keterlibatan YSF dalam kasus ini bermula dari pengakuan tersangka lainnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat passpor dari salah satu pejabat Imigrasi Makassar.
"Ada yang kami tangkap dan pelaku mengaku mendapat paspor dari sana," tambahnya.
YSF merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Makassar. Diduga yang bersangkutan mendapat keuntungan terkait penerbitan paspor kepada PMI.
"Tentunya ada imbalan karena sudah membuat itu," terangnya.
Sekadar diketahui terdapat 94 korban dalam kasus TPPO tersebut. Para korban ini berasal dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
Selain itu terdapat korban yang berasal dari Polmas Sulawesi Barat.
"Para korban ini berasal dari daerah Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas," kata Kombes Jamaluddin.
Sebelumnya, Ketua Satgas TPPO Polda Sulsel, Brigjen CH Patoppoi mengungkapkan kasus ini menjadi atensi dari Kapolri.
Menanggapi hal itu, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan mengundang stakeholder seperti pihak Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, Pelindo hingga Angkasa Pura untuk membahas tentang PMI.
"Setelah mendapat perintah dari bapak Kapolri kami langsung rapat koordinasi untuk mengetahui pekerja migran di Sulsel," terang dia.
Berdasarkan hasil rapat itu, tim Satgas TPPO Polda Sulsel mengantongi jumlah Pekerja Migran Indonesia asal Sulsel. Adapun jumlah pekerja imigran Sulsel yakni sebanyak 4.198 orang.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, hanya ada 180 lebih PMI yang prosedural. Sementara sisanya berangkat nonprosedural (tidak ada izin)," ungkapnya.
Pihaknya juga menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kapolri tersebut.
"Ada beberapa orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 Tahun 2017. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid