jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap petimbangan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Teddy Minahasa tuntutan pidana hukuman mati lantaran peran terdakwa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari perkara tersebut.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati
"Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (30/3).
Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), JPU menyatakan mantan Kapolda Sumbar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
BACA JUGA: JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.
JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
BACA JUGA: Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
Barang bukti dalam perkara itu berupa sebuah buah tas belanja berwarna merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan).
Kemudian, untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram serta satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan) dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram, serta barang bukti lainnya.
Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.
Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.
Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarungkan Keris, Arief Poyuono Lontarkan Kritik untuk Ganjar dan Koster
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam