Irjen Teddy Minahasa Mencabut BAP, Kombes Mukti Juharsa Merespons Begini

Minggu, 20 November 2022 – 19:17 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa tidak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa, meskipun yang bersangkutan mencabut BAP.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pencabutan BAP merupakan hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ungkap Mukti.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Terus Perintahkan Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas

Dia menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polda Metro Jaya Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman mengeklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barbuk dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Teddy menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler