jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Dody Prawiranegara selaku tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merespons pengakuan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu dengan tawas hanya candaan.
Respons itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Pengakuan Irjen Teddy Minahasa soal Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas, Duhhhh
Berdasar penuturan Dody, perintah itu tidak candaan sebab ada bukti permintaan dari Teddy Minahasa.
“Katanya bercanda, tetapi ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ngulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia melaksanakan perintah Pak TM,” kata Adriel dikutip dari JPNN Jatim.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tukar 5 Kg Sabu-Sabu dengan Tawas
Adriel menjelaskan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya.
Adapun para tersangka itu ialah Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.
BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap BNN Gegara Pakai Sabu-Sabu
"Kalau becandaan kenapa terus-terusan begitu," ucapnya.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
“Itu ada tanda emoticon. Itu sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.
Hotman menyebut saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi dan mengeklaim hal itu biasa.
Irjen Teddy telah mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Adapun enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Untuk pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Keramik, Pelakunya 2 WN Iran
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan