jpnn.com, MUARA ENIM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengungkap fakta terbaru di kasus pembakaran yang dilakukan Brigpol AND kepada mantan kekasihnya, DN (25).
Menurut Toni, Brigpol AND melakukan aksi pembunuhan itu dengan terencana.
BACA JUGA: Soal Kasus Brigpol AND Bakar Pacar, Kapolda Irjen Toni Geram, Lihat Wajahnya
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Toni dalam video rilis yang diterima di Palembang, Jumat (18/3).
Sesuai dengan pasal tersebut, Brigpol AND bisa diberikan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
BACA JUGA: Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!
Jenderal bintang dua ini mengatakan penyidik menemukan fakta baru saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim.
“Jadi, ditemukan ada motif dengan latar belakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam,” kata mantan Kapolres Tangerang tersebut.
BACA JUGA: Brigpol AND Bakar Pacar, Kombes Supriadi Ungkap Fakta, Tegas Bilang Begini
Dia menuturkan pelaku datang membawa bensin kemudian masuk ke rumah kontrakan itu.
“Dia menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuk-nya berpikir,” ujar lulusan Akpol 1988 itu.
Toni pun memastikan bakal menindak Brigpol AND tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.
Apalagi, pelaku juga sudah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.
“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya,” pungkas Toni. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Terima Diputusin, Oknum Polisi Brigpol AND Tega Bakar Pacar, Geger
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan