jpnn.com, BANDA ACEH - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram digagalkan Polda Aceh.
Dari tangan empat pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram.
BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.
"Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh," kata Irjen Wahyu Widada, Rabu (7/4).
BACA JUGA: Napi Simpan Senjata Api di Dalam Lapas, Ehhh Ternyata
Kapolda mengatakan, empat pelaku penyelundupan narkoba tersebut yakni berinisial ZK selaku pemantau jalan, ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. Serta pelaku Z selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu
"Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram," kata Irjen Wahyu.
Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke Aceh Timur.
Kapolda mengatakan, pengungkapan penyelundupan barang terlarang itu berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.
"Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai menyelidikinya," kata Wahyu Widada.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur.
Dari pengejaran tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.
Kini, para pelaku diamankan di Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati. Kami juga terus berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut," kata Wahyu Widada. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti