Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir

Sabtu, 09 November 2019 – 17:22 WIB
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Sejumlah pihak sudah memberikan masukan di antaranya Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas), yang menyampaikan pengaduan terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis.

BACA JUGA: BPOM Bisa Merujuk FDA Untuk Awasi Produk Tembakau Alternatif

Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.

Konsultan independen dan peneliti di bidang dampak industri makanan dan minuman bagi kesehatan anak, Irma Hidayana mengingatkan BPOM agar hati-hati melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

BACA JUGA: YAICI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Susu Kental Manis

“Khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) harus hati-hati karena persepsi terhadap produk ini sangat lekat sebagai minuman untuk anak-anak,” kata Irma.

Ia mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya ambigu.

BACA JUGA: Kemenkes Diminta Memperkuat Kebijakan Soal SKM

“Rumusan pasal ini sangat multitafsir. Apalagi adanya kalimat sebagai hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi. Tidak jelas maksud dari hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi itu,” ujar doktor kesehatan dan perilaku dari Columbia University, Amerika Serikat ini.

Irma contohkan, jika ada iklan SKM yang mengacu pada poin ff ini disajikan bersama hidangan lain, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, apakah hidangan SKM ini sumber gizi, atau justru sama sekali tidak bergizi. Atau bahayanya, bisa saja menimbulkan penafsiran bahwa SKM merupakan salah satu sumber gizi. kata Irma.

Padahal, kata Irma, berdasarkan kajian ilmiah yang ada menunjukkan bahwa SKM sama sekali bukan merupakan sumber gizi.

Menurut Codex dan SNI, ketentuan kandungan gula yang ditambahkan adalah 43-48 persen dari komposisi semua kandungan SKM.

“Alih-alih menjadi sumber gizi, karena kandungan gula yang cukup tinggi tersebut, maka SKM justru menjadi sumber pemicu berbagai penyakit.”

Seperti diketahui, gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan. Bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes type-2.

Secara tidak langsung berkontribusi pada penyakit seperti osteoporosis, penyakit jantung dan kanker.

Pada anak balita, anak-anak, dan remaja, kadar gula yg tinggi pada SKM ini berpotensi menimbulkan kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan dibawa sampai mereka dewasa.

Selain jangan multitafsir, Irma mengingatkan agar revisi peraturan BPOM ini harus mengacu juga ke Pasal 51 (2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Seharusnya, menurut Irma selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan dimaksud harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.

“Tetapi sepertinya dalam revisi peraturan BPOM ini malah sama sekali tidak ada pasal yang memuat kewajiban bagi produsen pangan olahan untuk memberikan keterangan/peringatan akan dampak negatif produk pangan olahan yang diiklankan,” tegasnya.

Irma juga mengingatkan pentingnya konsumen mendapat Info yang jujur dan benar tentang produk pangan olahan.

“Kami tetap harus mengacu pada UU Konsumen. Banyak mitos dan info yang menyesatkan tentang manfaat berbagai produk susu yang perlu diluruskan guna mendukung program gizi bagi anak dan dewasa. Pemerintah perlu meningkatkan literasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui bedanya iklan/marketing dan manfaat gizi sebuah produk,” jelas Irma.

Terakhir, Irma berharap BPOM melakukan riset di Indonesia tentang bagaimana persepsi masyarakat terhadap SKM. Ia menyebutkan data persepsi masyarakat tentang manfaat gizi SKM dan dampaknya bagi kesehatan bisa dijadikan basis untuk edukasi kesehatan dan gizi di masyarakat.

“Namun terkait kandungan protein, energi dan lain-lain yang ada pada SKM sebenarnya BPOM bisa langsung mengacu pedoman gizi seimbang Kemenkes, guideline WHO, dan dokumen penelitian/kajian independen tentang sumber gizi,” kata Irma.(dkk/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler