jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggalang mosi tak percaya kepada pimpinan mereka. Mosi itu sebagai buntut dari penolakan Ketua DPD Irman Gusman atas tata tertib yang telah disetujui paripurna.
Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD. Namun, Irman yang sudah dua kali memimpin DPD tak kunjung menandatanganinya.
BACA JUGA: Operasi Belum Berhasil, sang Jenderal Turun Langsung
"Kami baru menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD atas dua pelanggaran yang bisa kita katagorikan pelanggaran kode etik berat sesuai dengan tata tertib DPD," kata senator asal Sulawesi Utara, Benny Ramdhani di Badan Kehormatan DPD, Senin (11/4).
Ia lantas memerinci dua jenis pelanggaran oleh pimpinan DPD. Yang pertama, pimpinan DPD RI tidak mau menandatangani hasil keputusan paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. Padahal itu forum tertinggi dalam pengambilan keputusan lembaga di DPD.
BACA JUGA: Kubu Fahri Hamzah Tantang DPP PKS Adu Argumen
Kedua, dalam paripurna 13 Maret 2016, Irman dan wakilnya, Faroek Muhammad menutup sidang secara sepihak tanpa persetujuan forum. Padahal agenda paripurna saat itu adalah laporan tentang perkembangan kinerja alat kelengkapan DPD.
Benny menambahkan, dalam dokumen yang ia serahkan ke BK DPD, sudah ada dua per tiga anggota DPD yang menandatangani mosi tak percaya. Jumlah ini menurutnya masih bisa bertambah.
BACA JUGA: Filipina Ogah Izinkan TNI Bantu Serbu Kelompok Abu Sayyaf
"Atas dua pelanggaran itu kami bersama teman teman menyampaikan laporan, untuk BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lobi Filipina agar Prajurit TNI Masuk, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi