jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Indonesia tidak bisa langsung mengirim prajurit untuk membantu militer Filipina menyerang kelompok militan Abu Sayyaf.
Alasannya, konstitusi Filipina melarang pihak asing terlibat dalam operasi militer.
BACA JUGA: Romi Minta Izin KPK untuk Sampaikan Salam Muktamirin ke SDA
"Konstitusi Filipina melarang. Kemudian kalau melakukan operasi izinnya harus melalui pemerintah, lalu harus disetujui oleh parlemen," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/4).
Dia mengakan, sudah ada upaya melobi pemerintah Filipina agar mendapatkan izin keterlibatan militer Indonesia dalam upaya pembebasan sandera. Namun, permintaan itu tidak digubris hingga kini.
BACA JUGA: Bela Fahri Hamzah, Tim PKS Temui Ketua DPR
Hanya saja, lanjutnya, pemerintah Filipina mengatakan akan terus berusaha untuk bisa mengembalikan 10 warga Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf itu.
"Karena itu diserahkan sepenuhnya pada pemerintah Filipina. Kita minta melalui Menlu untuk menyampaikan paling utama keselamatan WNI," tandas Badrodin. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Komisi VIII Temukan Banyak Kelemahan Persiapan Haji 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasukan Khusus Filipina Tewas, Ini Reaksi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi