Irman Gusman Mulai Lawan KPK

Rabu, 28 September 2016 – 15:08 WIB
Ketua DPD Irman Gusman di KPK. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka rekomendasi distribusi gula akan menggugat KPKdi jalur praperadilan.

Tommy Singh, pengacara Irman mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan praperadilan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Kolonel Kopassus Anak Buah Prabowo Jadi Pengikut Dimas Kanjeng

"Masih, rencananya. Ya sudah ini disiapkan," kata Tommy saat meminta izin membesuk Irman kepada KPK, Rabu (28/9).

Tommy menambahkan, rencana praperadilan ini juga atas persetujuan senator tiga periode asal Sumatera Barat itu.

BACA JUGA: Waduh! Dokter Umum Terancam Dikriminalisasi

Menurut Tommy, jika Irman tidak memerintahkan, kuasa hukum tak akan berani mengajukan praperadilan.

"Mesti beliau dulu yang setuju," ujar Tommy.

BACA JUGA: Muncul Desakan Kursi Ketua DPR Dikembalikan ke Papa Novanto

Irman diamankan, dijadikan tersangka, dan ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 100 juta agar merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016.

 Irman diciduk di kediaman dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, setelah menerima duit dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Tawarkan Jus, Mirna Pilih Kopi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler