jpnn.com - JAKARTA— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr M Adib Khumaidi mengatakan, UU 20/2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) yang memasukkan dokter layanan primer ke dalam jenis profesi baru kedokteran akan menyebabkan konflik horizontal antardokter di pelayanan primer.
Selain itu, menurutnya, berpotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN).
BACA JUGA: Muncul Desakan Kursi Ketua DPR Dikembalikan ke Papa Novanto
"Kalau ada dokter layanan primer, bisa-bisa dokter umum yang notabene melayani pasien JKT dikriminalisasi," ujar Adib dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI, Rabu (28/9).
Dia menambahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara kompetensi dokter layanan primer (DLP) dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012.
BACA JUGA: Jessica Tawarkan Jus, Mirna Pilih Kopi
Standar kompetensi itu sebelumnya telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar DLP belum memiliki kejelasan dan landasan formal (PP, pengesahan kurikulum oleh KKI, peraturan menteri, dan belum ada kolegium DLP yang disahkan IDI," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Nazaruddin Ingin Segera Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! MKD Pulihkan Nama Baik Papa Novanto
Redaktur : Tim Redaksi