jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman tidak mempermasalahkan usulan agar masa jabatan pimpinan DPD diperpendek menjadi 2,5 tahun, dari yang selama ini 5 tahun.
Namun aspirasi itu baru bisa dilaksanakan pada periode mendatang.
BACA JUGA: Komisi V: Kembalikan Halim Sebagai Pangkalan Militer
"Keputusan Paripurna yang kedua pada 2 Oktober 2014 lalu telah menyatakan pimpinan DPD itu 2014-2019. (2,5 tahun) seperti itu kan jadi melanggar UU MD3. Jadi itu nggak mungkin sekarang," kata Irman, Senin (11/4).
Apalagi, lanjut Irman, pemilihan anggota DPD dilakukan secara konvensional melalui Pemilu yang diadakan lima tahun sekali.
BACA JUGA: Panas! Kubu Djan Faridz Diminta Segera Angkat Kaki dari Kantor DPP
"Jadi aspirasi bisa diterima tapi sepanjang tidak melanggar UU MD3. Sebab, apapun tatib DPD tidak boleh bertentangan dengan UU," tegas Irman.
Irman menambahkan, kalau tidak bisa mencari rumusan yang baik tentu bisa menanyakan ke lembaga yang memiliki kompetensi untuk menafsirkan.
BACA JUGA: Taruna AAL Siap Sukseskan Latma Komodo 2016
"Memberikan nasihat pertimbangan Mahkamah Agung melalui fatwanya, itu yang menurut saya paling elegan," tukasnya.
Diketahui, kursi pimpinan DPD diributkan oleh anggota DPD yang meminta masa jabatan pimpinan diperpendek menjadi 2,5 tahun dari yang selama ini 5 tahun. (rus/rmo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK pada Jaksa Kejati Jabar Terkait Kasus BPJSââ¬Å½?
Redaktur : Tim Redaksi