jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman bersikap pasrah pada putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya bersala karena dalam dakwaan suap. Senator asal Sumatera Barat itu bahkan tak mempersoalkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya menerima putusan yang dijatuhkan hakim pada pekan lalu. "Pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (27/2).
BACA JUGA: KPK Sita Satu Kilogram Emas Milik Wako Madiun
Menurut Maqdir, KPK juga tidak menempuh banding. Pengacara senior itu bahkan yakin soal KPK yang tak akan mengajukan banding.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui bahwa lembaga antirasywah itu memang tidak akan mengajukan banding. Sebab, vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) KPK.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Anggap Geo Dipa Aset Penting Negara
Selain itu, hakim juga telah mencabut hak politik Irman. Karena itu, KPK segera mengeksekusi Irman ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," ujar Febri.
BACA JUGA: Relawan Anies-Sandi Minta KPK Peringatkan Ahok
Pada 20 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irman. Selain itu, jakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.
Irman dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Duit Rp 63 Miliar dan Kantor DPC Demokrat
Redaktur & Reporter : Antoni