Irman Gusman Sempat Bawa Uang Suap ke Dalam Kamar Sebelum Disita KPK

Sabtu, 17 September 2016 – 19:21 WIB
Ketua DPD Irman Gusman. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka suap rekomendasi kuota impor gula Bulog. 

Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV SW berinisial XSS dan istrinya, MNI di rumah dinas Ketua DPD Jalan Denpasar Blok C3 nomor 8, Kuningan,  Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. 

BACA JUGA: Irman Gusman Kena OTT KPK, Ketua MPR: Innalillahi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa uang dalam bungkusan itu sudah diterima Irman dari XSS dan MNI. Bahkan, kata dia, penyidik harus menyita uang itu dari dalam kamar Irman.

"Jadi itu sudah diterima dan dibawa ke dalam. Mohon maaf, uang diambil penyidik dari dalam kamar yang bersangkutan," kata Syarif, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (17/9). 

BACA JUGA: Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa

Hanya saja, Syarif belum bisa memastikan apakah ini pemberian yang pertama atau kesekian kalinya dari XSS dan MNI kepada Irman. 

Yang jelas, lanjut Syarif, pemberian itu dilakukan agar Irman merekomendasikan kepada Bulog supaya XSS mendapat jatah kuota impor gula. 

BACA JUGA: Irman Gusman Resmi jadi Tersangka Suap Gula

Agus Rahardjo menambahkan, selain XSS, MNI dan Irman, KPK juga mengamankan WS adik dari XSS dalam OTT yang digelar Jumat (16/9), itu. Namun, WS tidak dijadikan tersangka.

Agus menjelaskan, ketiganya awalnya datang ke rumah Irman pukul 22.15. Sekitar pukul 00.30 dini hari, Sabtu (17/9) ketiganya keluar dari rumah Irman.

Penyidik langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang diparkir di rumah senator asal Sumatera Barat itu.

Setelah mengamankan ketiganya, tim KPK meminta tolong ajudan Irman untuk masuk ke dalam rumah.

"Penyidik KPK meminta IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian XSS dan MNI ini," katanya. 

Setelah itu, keempatnya langsung digelandang ke markas KPK.

"Tim juga mengamankan uang Rp 100 juta," ujar Agus.

Ia mengatakan, uang itu diberikan kepada Irman untuk pengurusan kuota impor gula 2016 Provinsi Sumbar di Bulog kepada perusahaan milik XSS.

Atas perbuatannya, XSS dan MNI istrinya dijerat pasal  5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 atau 1 b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Sedangkan Irman dijerat pasal 13 huruf a atau pasa 13 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Terjaring OTT, Pak Jokowi Komentar Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler