jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan tidak ada masalah dengan aspirasi dua setengah tahun masa jabatan Pimpinan DPD. Tapi sebagai salah satu pimpinan di lembaga perwakilan daerah, Irman mempertanyakan kapan aspirasi itu harus dilaksanakan?
“Selaku pimpinan, pertanyaannya, kapan periode dua setengah tahun itu harus dilaksanakan?,” tanya kata Irman Gusman di sela-sela jeda Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4).
BACA JUGA: Dicekal KPK, Staf Khusus Ahok: Enggak Berasa Juga
Kalau dilaksanakan pada periode yang sekarang lanjutnya, dengan sendirinya bertentangan dengan keputusan Paripurna DPD yang telah menyatakan masa jabatan pimpinan DPD itu tahun 2014 sampai 2019.
“Kalau ada aspirasi di luar dari keputusan tersebut, melanggar undang-undang, tidak mungkin itu dieksekusi," tegasnya.
BACA JUGA: KSAL Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Komodo 2016
Apalagi lanjutnya, kelembagaan DPD ini dibentuk secara konvensional melalui pemilu, lima tahunan. “Jadi aspirasi bisa diterima sepanjang tidak melanggar Undang-Undang MD3. Sementara apapun tata-tertib yang akan dibuat harus berdasar Pasal 300 Undang-Undang MD3. Jadi Tatib DPD tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Makanya DPD, kata Irman, saat ini tengah mengkaji masalah ini karena ada perbedaan pandangan soal Tatib ini.
BACA JUGA: Irman Gusman Beberkan Penyebab Kisruh DPD
“Kalau DPD tidak bisa mencari rumusan yang baik, tentu bisa menanyakan ke lembaga negara yang memiliki kompetensi untuk menafsirkan yakni Mahkamah Agung. Itu yang menurut saya paling elegan,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komisi I Nilai Negosiasi Satu-satunya Solusi
Redaktur : Tim Redaksi