Ironis, Kejaksaan Agung Ikuti Kemauan Tahanan KPK

Jumat, 21 Agustus 2015 – 16:38 WIB
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah sempat tertunda, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013 segera dilakukan.

Kejaksaan Agung menjadwalkan memeriksa tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pada Selasa 25 Agustus 2015 pekan depan. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Gatot sudah bersedia diperiksa pada tanggal tersebut.

BACA JUGA: Fadli Zon: Minta Maaf ke PKI, Jokowi Ciptakan Masalah Baru

"Tanggal 25 (Agustus) nanti janjinya Gatot mau diperiksa kejaksaan. Tempo hari diagendakan (diperiksa) sebagai saksi. Tapi, tanpa alasan jelas (Gatot) minta diundur. Kami ikuti saja," kata Prasetyo di markas besar Kejagung, Jumat (21/8). 

Gatot kini menjadi tahanan KPK karena menyandang status tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan. 

BACA JUGA: Ayooo! Jaksa Agung Tantang Victoria Securities Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, Kejagung juga menyidik kasus bansos yang terjadi di era kekuasaan Gatot. Tim Kejagung bahkan sudah melakukan pemeriksaan on the spot, dengan menggeledah sejumlah lokasi di Medan. 

Prasetyo mengatakan, hasil penyidikan di Medan itu untuk memperkuat upaya pembuktian kasus ini nantinya. "Makanya di sana cari bukti, periksa saksi juga," kata dia.

BACA JUGA: Buwas Bilang OC Kaligis Bukan Kewenangan KPK Lagi, Kok Bisa?

Sejauh ini belum satu pun tersangka yang dijerat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bareskrim tak Ngotot Bangun Gedung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler