jpnn.com, TENGGARONG - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hartono, buronan kasus korupsi dana royalti tambang batubara Tenggarong, Kalimantan Timur. Ulah Hartono tersebut menyebabkab kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono ditangkap di sebuah rumah di tengah sawah yang Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (11/6).
BACA JUGA: Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain
"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur," kata Leonard dalam keterangan tertulis.
Leonard menjelaskan, seyogyanya Hartono memiliki rumah yang beralamat di jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur. Hartono sengaja tinggal di persawahan untuk menghindari intaian dan kejaran petugas.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Lelang Mobil Tersangka Korupsi ASABRI, Ada yang Harganya Rp 6 M
"Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan," jelasnya.
Hartono merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas kasus tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun Hartono mangkir saat dipanggil.
BACA JUGA: Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo
"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil