Kejaksaan Agung Lelang Mobil Tersangka Korupsi ASABRI, Ada yang Harganya Rp 6 M

Kamis, 10 Juni 2021 – 13:15 WIB
Tim Kejaksaan Agung saat menyita mobil Ferrari terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melelang sejumlah mobil yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mulai dari mobil seharga ratusan juta hingga miliaran rupiah bakal diikutsertakan dalam lelang tersebut.

Kendaraan roda empat yang dilelang antara lain milik tersangka Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, eks Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W. Siregar, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Santunan dari Asabri untuk Ahli Waris Praka M Alif yang Gugur di Papua

"Pelelangan atas benda sitaan atau barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan obyek lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Leonard mengungkapkan, pelaksanaan lelang itu akan dilaksanakan pada 15 Juni 2021 mendatang, dengan waktu penawaran mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, yang dibuka secara online melalui website https://www.lelang.go.id.

BACA JUGA: Gegara Kasus ASABRI, Bos Recapital Berurusan dengan Kejaksaan Agung

"Tempat lelang KPKNL JAKARTA IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta," ujarnya.

Total ada 16 mobil dengan berbagai merek yang akan dilelang, mulai dari harga Rp 121 juta seperti mobil Nissan warna hitam, hingga mobil Ferrari warna abu-abu metalik dengan harga Rp 6 Miliar. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Negara Rugi Rp 22,7 Triliun Akibat Korupsi di ASABRI, Jaksa Agung: Kecurangan Terjadi Sejak 2012

Berikut syarat-syarat dalam pelelangan barang bukti mobil :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is). Penjelasan lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.

6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler