jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Guru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aidil Fitri Syah mengatakan hampir di semua kabupaten dan kota ditemukan ribuan guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dengan beban kerja seperti halnya PNS tapi digaji dengan jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR).
"Penghasilan mereka jauh dibawah UMR. Apalagi yang bekerja di sekolah swasta di pedesaan, tidak sedikit jumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) non-PNS yang berpenghasilan Rp175 ribu per bulan. Disengaja atau tidak, pemerintah telah melanggar undang-undang," kata Aidil Fitri Syah, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Senin (21/10).
BACA JUGA: Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Lambat
Masalah penghasilan guru non-PNS lanjutnya, hanyalah salah satu permasalahan yang dihadapi guru beberapa tahun belakangan. "Permasalahan mereka luas dan kompleks, banyak yang kronis, menahun yang sampai saat ini belum ada tanda-tanda dapat terselesaikan secara tuntas," ungkap Aidil.
Terkait penghasilan guru honor atau pegawai tidak tetap tersebut, Pansus Guru DPD berpandangan bahwa perlu ditetapkan penghasilan menimal bagi mereka. "Demi kepentingan peserta didik, tenaga honor atau pegawai tidak tetap perlu ditetapkan penghasilan minimumnya," kata Aidil didampingi rekannya sesama anggota Pansus Guru.
BACA JUGA: Dorong Lulusan PT Punya Keterampilan Kerja
Demikian juga halnya dengan sistem pengangkatan tenaga guru honor K2 menjadi CPNS yang dinilai Pansus tidak terstandarisasikan dan perlu dibuatkan payung hukumnya. Pansus meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali agar pengangkatan pada tahun mendatang karena daftar tenaga honorer kurang efektif dalam menjamin validitas data.
"Karena itu, sistem pengangkatan CPNS melalui tenaga honorer pada tahun 2015 sebaiknya dibuatkan payung hukum secara nasional. Dengan adanya payung hukum ini, bisa mengendalikan pejabat daerah dalam pengangkatan tenaga honorer," saran Aidil.
BACA JUGA: Hadiri Wisuda UMY, Dahlan Iskan Ingatkan Tiga Rumus Sukses
Permasalahan lainnya dinilai Pansus Guru DPD RI adalah soal seleksi mahasiswa calon guru. "Sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan standarisasi sistem seleksi, sehingga tidak ada jaminan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) merupakan sosok guru yang profesional," katanya.
Selain itu, juga sudah muncul permasalahan adalah sistem rekrutmen guru, beban mengajar guru, pengembangan profesi guru, kebijakan terhadap sekolah swasta dan proses pendidikan calon guru, imbuh Aidil.
Terakhir, Aidil juga menuding pemerintah telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas yang mengatur kewajiban pemerintah memberi bantuan kepada sekolah swasta.
"Yang terjadi malah sebaliknhya, pemerintah mengeluarkan SK 5 menteri yang mengakibatkan penarikan guru PNS yang diperbantukan ke sekolah=sekolah swasta," ujar Aidir Fitri Syah. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Honorer Hanya Diusulkan Rp750 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi