jpnn.com, MANOKWARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EY dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat.
IRT itu ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental atau sewaan.
BACA JUGA: Gegara Ini, Seorang IRT Berinisial MH Terancam Hukuman Mati
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek, dan kini sudah dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka EY sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut," kata AKBP Dadang di Manokwari, Papua Barat, Senin (13/9).
BACA JUGA: IRT Tukang Jahit Merangkap Jual Sabu-Sabu, Diringkus Polisi yang Menyamar jadi Pembeli
Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka EY itu yakni dengan mendatangi usaha mobil rental di Kota Manokwari dalam waktu yang berbeda.
Lalu, EY melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: IRT Sempat Insaf, tetapi Jualan Sabu-Sabu Lagi, Diduga Libatkan Anaknya yang Berstatus Janda
Setelah mobil laku terjual, kata Dadang, pelaku EY kemudian menyewa lagi kendaraan roda empat lainnya.
“Hasil penjualan itu dipakai untuk memperpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual,” ungkapnya.
Dia mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujar dia.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan bahwa 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp 35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di Kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di Kabupaten Teluk Wondama. Atas perbuatan (pelaku) ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Dia mengatakan 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy