jpnn.com, MEDAN - Seorang wanita berinisial JS (33) yang berprofesi sebagai tukang jahit pakaian di Desa Terang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Sabtu (5/6).
Sebab, selain menjadi tukang jahit, ibu rumah tangga itu juga menjual sabu-sabu.
BACA JUGA: Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatan itu, JS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 2 gram sabu-sabu, dijadikan barang bukti," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu di Labuhanbatu, Senin (7/6).
BACA JUGA: Perhatikan Wajah dan Gaya Perempuan Itu, Dia Bandar Sabu-Sabu
Penangkapan JS itu berawal dari informasi masyarakat.
Polisi awalnya menerima posting-an dari masyarakat, yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: 5 Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Mendeklarasikan Setop BAB Sembarangan
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Akhirnya, petugas melakukan penyamaran dan memesan narkoba kepada tersangka.
"Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka, (petugas) langsung mengamankan ibu tersebut," ungkap dia.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu-sabu karena desakan faktor ekonomi.
Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan dua paket setiap minggunya seharga Rp 650.000.
Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 350.000 hingga Rp 400.000 setiap minggunya.
"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam persoalan narkoba.
"Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apa pun," pungkas Martualesi Sitepu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy