jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan menteri yang dapat mengancam keberlangsungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Irwan menyebut Kemenhub berencana menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal di Pelabuhan.
BACA JUGA: Kemenhub Raih Apresiasi dari KPK Atas Pelayanan di Kawasan Pelabuhan
"Isi rancangan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/12).
Menurut legislator Partai Demokrat itu, Rancangan Permenhub tersebut tidak memuat secara spesifik Koperasi TKBM sebagai penyelenggara tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan.
BACA JUGA: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kecelakaan, Irwan Fecho: Investigasi Harus Menyeluruh
"Ini tentu memungkinkan terjadinya ketidakpastian penyelenggaraan tenaga kerja di pelabuhan. Di samping itu bisa menimbulkan masalah sosial baru khususnya di wilayah pelabuhan seluruh Indonesia," terangnya.
Wakil sekretaris Fraksi Demokrat dpr itu menyarankan Menhub Budi Karya Sumadi kembali melaksanakan uji publik terkait rancangan Permenhub tersebut agar didapatkan solusi yang benar dan bijaksana terkait pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan ke depan.
BACA JUGA: Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?
Bila masih terdapat penolakan yang keras dari Koperasi TKBM yang terdampak dari Permenhub yang akan diterbitkan, Irwan meminta aturan itu jangan dipaksakan.
"Artinya peraturan menteri tersebut berpotensi tidak berkeadilan dan tidak berperikemanusiaan," lanjutnya.
Ketua DPD Demokrat Kaltim itu lantas mendorong Kemenhub bersama Kementerian Koperasi dan UKM menata terlebih dahulu kelembagaan pengelolaan TKBM di pelabuhan dibanding menghilangkan eksistensi Koperasi TKBM yang sudah beroperasi sedemikian lama.
Jika alasannya karena ada koperasi TKBM yang tidak menjalankan aturan dan juga permasalahan besaran tarif serta upah, sebaiknya langsung diberikan sanksi tegas saja di lapangan. Jangan mengorbankan seluruh TKBM.
"Bagaimana nasib seluruh buruh TKBM yang bekerja selama ini. Mereka rakyat kecil butuh makan, menghidupi anak- anaknya, apalagi baru mau selesai pandemi. Secara otomatis pendapatan mereka juga menurun dua tahun ini," tutur Irwan.
Terkait masalah itu, Irwan bakal meminta Komisi V DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan perwakilan Koperasi TKBM se-Indonesia dan Kemenhub.
"Ini penting untuk optimalisasi dan mencari solusi terbaik terkait pengelolaan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan," ujar Irwan.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi: Gagal Koalisi, Nanti yang Dituduh Istana Lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam