Irwan Demokrat: Target Kami, Pembangunan Jalan Provinsi & Kabupaten Dibiayai APBN

Selasa, 09 November 2021 – 13:00 WIB
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan atau Irwan Fecho menargetkan revisi UU Jalan mengatur pembangunan jalan provinsi dan kabupaten dibiayai APBN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menargetkan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota juga dibiayai menggunakan APBN.

Ketentuan ini tengah diperjuangkan Demokrat bersama fraksi lain di komisi bidang infrastruktur itu dengan menginisiasi Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.

BACA JUGA: PUPR Dorong Inovasi Teknologi untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Saat ini, RUU Jalan tersebut dalam tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Panja RUU Komisi V DPR bersama pemerintah.

"Kondisi kemantapan jaringan jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten yang jomplang membuat kami menginisiasi revisi UU Jalan ini,' kata Irwan dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Innalillahi, Suriyati Tewas dalam Posisi Memangku si Bungsu & Merangkul 2 Putrinya

Anggota Panja RUU Komisi V DPR itu menjelaskan jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km, terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27 persen.

Lalu, jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79 persen mantap dan jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km dengan kondisi kemantapan 62,78 persen.

BACA JUGA: Densus 88 Beraksi Lagi di Lampung, Terduga Teroris Ini Tak Berkutik

Irwan Demokrat menyebut data tersebut memperlihatkan ketidakadilan penanganan jalan nasional dan daerah.

Sementara, beban pembiayaan dan kewenangan penanganan jalan sudah dibatasi UU sesuai dengan status jalan.

"Jika begitu halnya, sampai kiamat pun jalan-jalan di daerah tidak akan pernah layak dan kondisi mantap karena uangnya tidak ada," ucap politikus asal Kalimantan Timur itu.

Di sisi lain, katanya, pemerintah pusat hanya mengurusi jalan nasional dan selebihnya membangun tol besar-besaran tanpa melihat kebutuhan prioritas jalan layak dan mantap justru banyak di daerah.

Maka dari itu, dia pengin dalam revisi UU Jalan ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu menangani pembangunan jalannya. Baik itu jalan provinsi ataupun di kabupaten/kota.

"Ini target kami, pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN di luar dana transfer ke daerah," tandas wakil sekretaris Fraksi Demokrat DPR itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler