Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat

Rabu, 24 Juli 2024 – 09:26 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kaltim yang juga Ketum IKA SKMA Irwan Fecho. Foto: dokpri

jpnn.com - Anggota DPR RI asal Kalimantan Timur Irwan Fecho menyambut positif langkah Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah ulayat di 16 provinsi.

Hal itu disampaikan Irwan merespons langkah Menteri AHY bersama Kemenko Polhukam dan kementerian lainnya menggelar rapat koordinasi membahas permasalahan tanah ulayat dan masyarakat adat di berbagai wilayah tanah air.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menilai Pernyataan Prabowo Bentuk Dukungan pada Pembangunan Infrastruktur yang Tangguh

Dalam pembahasan rapat koordinasi tanah ulayat itu, ada 16 provinsi yang menjadi sorotan, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, dan Kepulauan Riau.

"Komitmen Mas AHY selaku Menteri ATR/BPN bersama Menko Polhukam untuk perlindungan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat mereka di 16 provinsi adalah jawaban konkret dari mimpi panjang dan harapan masyarakat adat selama ini," kata Irwan di Jakarta, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

Irwan yang juga ketua umum Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA), menyebut masyarakat adat seringkali kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perselisihan sosial dan hilangnya mata pencarian.

"Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat oleh ATR/BPN kita harapkan ujungnya nanti adalah pengakuan hukum atas tanah adat dan tanah masyarakat di tanah air," ucapnya.

BACA JUGA: Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Menurut Irwan, komitmen dan konsistensi Menteri AHY dan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat tentu akan meresmikan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah melalui undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanah mereka tanpa izin.

Irwan juga menyarankan agar dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi ini, ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, mengurangi hambatan birokrasi, dan pendampingan di lapangan.

"Ini juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu peta oleh pemerintah. Saya meyakini kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar-lembaga pemerintah, sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan lebih efektif," ujar putra Kalimantan Timur itu.

Sebelumnya, Selasa (23/7), Menko Polhukam Hadi Tjahajnto memimpin rapat koordinasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang luasnya kurang lebih 3,2 juta hektare (ha) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

“Kami membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” kata Menko Hadi selepas pertemuan.

Sementara itu, Menteri AHY menjelaskan sejauh ini Kementerian ATR/BPN mendata ada 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.

AHY menegaskan bahwa masalah status tanah adat merupakan problem yang tidak sederhana, karena terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat. “Semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY dikutip dari Antara.

Menteri ATR/BPN kembali menegaskan rapat koordinasi itu salah satu tujuan utamanya ingin menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.

“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” kata AHY.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler