Irwan Fecho: Pemerintah Seperti Hilang Arah Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Senin, 09 Agustus 2021 – 21:19 WIB
Wasekjen DPP Demokrat DPR Irwan Fecho komentari upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyebut masuknya tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China ke Indonesia semasa PPKM, menunjukkan pemerintah kehilangan kendali di dalam menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah seperti kehilangan arah untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Irwan melalui keterangan persnya, Senin (9/8).

BACA JUGA: Sekdes Maradona Ditemukan Gantung Diri di Menara Api, Kapolsek: Korban Sangat Baik

Sebab, kata dia, pemerintah membiarkan TKA yang datang ke Indonesia dari negara episentrum Covid-19 yaitu China.

"Mereka lupa bahwa virus itu lahir dari luar republik ini. Sejak awal pandemi pemerintah lemah bulu tutup penerbangan internasional," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Bukan Bibir, Bagian ini yang Kerap Maia Estianty Kecup dari Irwan Mussry, Gemas Katanya

Selain itu, kata Irwan, rakyat berpotensi kehilangan kepercayaan ke pemerintah menyusul langkah pembiaran masuk TKA berpaspor China ke Indonesia.

Pasalnya, rakyat Indonesia pada saat TKA masuk Indonesia disuruh tetap berada di rumah atas penerapan PPKM Darurat hingga berlevel.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi di Jateng Mulai Melesat di Tengah Pandemi Covid-19

"Entah bagaimana hati dan perasaan mereka di tengah kehidupan dibatasi tanpa jaminan kebutuhan hidup selama pembatasan lalu di depan mata TKA China bebas keluar masuk tanah air," ungkap dia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan informasi perihal 34 tenaga kerja asing (TKA) berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin.

Menurut Arya mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

"Dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia, Minggu (8/8). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penularan Covid-19 di Luar Jawa Alami Peningkatan, KPAI Soroti Hal Ini


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler