Irwan Melontarkan Kalimat Menohok untuk Stafsus Presiden Jokowi

Selasa, 14 April 2020 – 12:33 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI H Irwan mengatakan tindakan Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat tidak bisa ditolerir.

Diketahui, dalam surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020, itu Taufan meminta para camat melibatkan perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek, dalam penanganan virus Corona (Covid-19).

BACA JUGA: Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer

Belakangan, surat tersebut ditarik kembali setelah ketahuan publik dan menuai kritik.

"Tindakan stafsus itu sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir. Karena ini terjadi dalam lingkungan istana dan juga dalam situasi darurat kesehatan dan bencana nasional," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho ini, kepada jpnn.com, Selasa (14/4).

BACA JUGA: TPP PNS Dipotong untuk Dana Penanganan Wabah Corona, Berapa Persen?

Peristiwa menurut politikus Demokrat itu, semakin menguatkan dugaannya bahwa para pembantu Presiden Jokowi tidak solid dan tidak serius dalam menangani covid-19. Masing-masing egois dan jalan sendiri-sendiri.

"Tindakan ini juga bisa dikategorikan delik korupsi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Stafsus itu harus mundur atau dipecat," tegas legislator asal Kalimantan Timur ini.

BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Buruk dari Surabaya, Semoga Corona Segera Sirna

Saat disinggung apakah untuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan relawan ini ada anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dialokasikan? Irwan menduga program itu menggunakan dana desa.

"Kan Menteri PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi/refocusing APBDes termasuk dana desa untuk penanganan covid-19 di desa. Tentu kerjasamanya menggunakan dana desa itu di lapangan," tandas Irwan. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler