Irwan Soroti Kebijakan Pemerintah Mengizinkan Maskapai Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:29 WIB
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat/ Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyoroti langkah pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan, KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

BACA JUGA: Resmikan Halte Sungai di Kubar, Irwan DPR: Saya Hadirkan Negara di Muara Pahu Sekarang

Berdasarkan ketentuan yang terbit 4 Agustus 2022 itu, pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas, sedangkan pesawat propeller maksimal 25 persen.

"Ini saya kira negara kembali memberlakukan mekanisme harga pasar yang cenderung tidak melindungi masyarakat," kata Irwan Fecho dalam keterangan di Jakarta, Senin (8/8).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Singgung Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dan Urusan Cinta

Politikus Demokrat itu juga menilai sikap regulator yang hanya mengimbau operator maskapai penerbangan menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.

Menurut dia, imbauan tersebut terkesan aneh dan cenderung berpihak terhadap maskapai dibanding masyarakat pengguna pesawat udara.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm

"Pemerintah, kok, menghimbau. Seharusnya ada langkah kongkret dengan memberlakukan besaran tarif batas atas sesuai dengan harapan masyarakat," ucap legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

Irwan khawatir jika pemerintah hanya memberikan imbauan, maskapai punya dalih menerapkan tarif sesuai dengan adanya kenaikan bahan bakar avtur atau hal lainnya.

Di sisi lain, Irwan melihat lonjakan penumpang pascapandemi tidak terlayani akibat adanya penarikan pesawat sejumlah maskapai oleh lessor. Akibatnya, terjadi penumpukan pengguna pesawat udara.

"Jumlah penumpang banyak, pesawatnya sedikit, sehingga sering terjadi penumpukan dan delay terjadi di sejumlah bandara. Ini sebetulnya masalah yang perlu dicari solusinya, bukan pada tarif," tuturnya.

Oleh karena itu, Irwan meminta regulator seharusnya tetap tegas pada tarif batas atas, sedangkan operator membatasi kenaikan tarif sebagaimana harapan pengguna transportasi udara. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler