jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, mengendalikan sabu-sabu sebanyak satu kilogram.
Napi berinisial IS (47) itu akhirnya dipindahkan ke Lapas Banjarmasin, Kalsel.
BACA JUGA: 90 Napi Bandar Narkoba di Lapas Jabar Dipindah ke Nusakambangan
"Pemindahan tersangka IS atas permintaan kami ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mempermudah proses hukumnya," kata Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin di Banjarmasin, Rabu.
Menurut Husni, penjemputan seorang napi tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam mengungkap jaringan pengedar hingga bisa menangkap bandar di atasnya.
BACA JUGA: Napi Kendalikan Peredaran Ganja
"Sekarang masih terus kami kembangkan. Mudah-mudahan dari napi ini bisa diungkap siapa pemilik modal yang mengendalikan jaringan ini," katanya.
Adapun barang bukti (BB) 1 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan oleh BNNP Kalsel.
BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan
Sebagian kecil dari BB itu disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
BNNP Kalsel menangkap tersangka MA (27) dan AM (28) pada hari Sabtu (4/7) di Jalan Ahmad Yani KM 24,7, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Barang bukti lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning dan terbungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
Berdasarkan pengakuan kedua kurir pengambil barang haram tersebut, mereka diperintah tersangka IS yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti