Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan

Rabu, 22 Juli 2020 – 00:56 WIB
Para tersangka pengedar narkoba ditangkap Polda Kalsel. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan anggota polisi ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

"Tersangka HS (35) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat 0,41 gram dan dua buah pipet kaca sebagai alat isapnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Selasa.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Itu Ditembak karena Serang Petugas Pakai Garpu Sampah dan Parang, Dooor!

Terungkapnya pelaku terlibat peredaran narkotika itu, setelah polisi mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli pada Minggu (19/7) malam.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku di Jalan Brigjen H Hasan Basri, tepatnya sekitar Hotel Wisata Banjarmasin.

BACA JUGA: Kesaksian Warga: Kekasih Editor Metro TV Tak Terlihat Sedih Saat Olah TKP

"Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan pada badannya," ujar Kombes Iwan.

Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat, karena kasus tindak pidana narkotika dengan vonis penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Dipanggil Polisi Lagi, Ada Titik Terang?

Kini dia kembali terancam masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam jaringan pecatan polisi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian juga menangkap tiga orang berinisial MR (23), FK (34), dan WH (35) di Jalan Cemara I, Banjarmasin Utara.

Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,28 gram serta satu sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan dan satu buah timbangan digital. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler