jpnn.com, SUKABUMI - Narapidana (napi) yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan mengedarkan ganja.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengendalikan anak buahnya (kurir) untuk mengedarkan barang haram itu kepada konsumennya melalui pesan pendek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Kamis (18/6).
BACA JUGA: 20 Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Baru
Ketiga tersangka yang masih menjalani masa tahanan tersebut berinisial I (25), RR (25) dan AA (25) dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5,5 gram ganja kering dari kurirnya yang berada di luar lapas.
Dalam menjalankan aksinya, narapidana itu mengendalikan anak buahnya dari dalam lapas untuk mengedarkan ganja itu kepada konsumennya dengan cara tempel atau barang haram itu disimpan di suatu tempat setelah uang ditransfer baru diberi tahukan lokasinya.
BACA JUGA: Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Lapas, Kalapas Bilang Begini
Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya yang dikendalikan dari dalam lapas. Terungkapnya kasus ini membuktikan, bahwa narapidana masih ada memegang alat komunikasi.
Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk memberantas segala macam bentuk peredaran narkoba yang kemungkinan dikendalikan dari dalam balik jeruji besi. Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya belum ada informasi keterlibatan petugas lapas dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA: Muatan di Mobil Pos Indonesia Membuat Polisi Curiga, Saat Digeledah Ternyata
"Berbagai cara para pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya, dengan adanya kasus ini membuktikan bahwa meskipun mendekam di balik jeruji besi mereka tidak jera dan masih melakukan aksinya. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mengungkap lainnya," tambahnya.
Sumarni mengatakan, akibat ulahnya tersebut ketiga narapidana dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) dan 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti