Isa Zega Bebas dari Kasus yang Dilaporkan Nikita Mirzani, Pengacara Bilang Begini

Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:16 WIB
Isa Zega (kanan) dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Foto: Instagram/pitraromadoninasution

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Selebritas Instagram (selebgram) Isa Zega akhirnya menghirup udara bebas.

Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengucap Waria & Bencong di Persidangan Isa Zega, Begini Akibatnya

Isa Zega bersyukur karena bisa meninggalkan jeruji besi.

"Tak henti-hentinya saya panjatkan doa kepada Allah agar dilembutkan hati pak hakim, majelis, semuanya," ujar Isa Zega di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (25/8) malam.

BACA JUGA: Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani

Dia juga berterimakasih kepada tim kuasa hukumnya yang sudah berjuang sejauh ini hingga akhirnya dinyatakan bebas.

Sementara itu, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menjelaskan kliennya memang diputus bebas murni oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Dilaporkan oleh Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa 2 Pasal

Dia menegaskan kliennya itu tidak terbukti bersalah atas kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

"Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pidana," tutur Pitra.

Dia pun bersyukur karena kliennya masih mendapatkan keadilan.

"Pada malam ini kami lihat Dewi Fortuna, keadilan, dan kebenaran telah berpihak kepada mami Isa," ucap Pitra.

Sebelumnya, Iza Sega menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus pemukulan yang dilakukan oleh pria bernama Arnold.

Dalam kesaksiannya, Isa Zega menyebutkan bahwa Nikita Mirzani merupakan dalang di balik pemukulannya.

Tidak terima, Nikita Mirzani pun melaporkan Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di pengadilan. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Bayar Orang untuk Pukul Isa Zega, Nikita Mirzani: Kalau gue yang Suruh, Pasti Mati Orangnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler