Isa Zega Bebas Murni dari Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Elza Bilang Begini

Jumat, 26 Agustus 2022 – 19:21 WIB
Isa Zega beserta kuasa hukumnya, Pitra Romadoni dan Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Manajer Lucinta Luna, Isa Zega dinyatakan bebas murni dari kasus pencemaran nama baik aktris Nikita Mirzani pada Kamis (25/8).

Kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief mengungkapkan alasan kliennya dinyatakan bebas murni.

BACA JUGA: Tak Terbukti Atas Laporan Nikita Mirzani, Isa Zega: Pekerjaan Saya Banyak yang Hilang

"Kalau murni itu dakwaannya tidak terbukti," kata Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Artinya, empat Pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Isa Zega tidak terbukti.

BACA JUGA: Viral! Oknum Kepsek Berbuat Mesum dengan ASN Wanita di Kompleks Masjid Agung

Isa Zega sebelumnya didakwa terkait pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah.

Elza mengatakan kliennya memang tak seharusnya ditahan sejak awal.

BACA JUGA: Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!

Isa tak pernah memberikan keterangan palsu selama persidangan.

"Seharusnya dia dari awal tidak harus ditahan," ujar Elza.

Pemilik Elza Syarief Law Office itu pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menangani kasus kliennya.

Menurut dia, kasus bebas murni di Indonesia cukup jarang. Dia bersyukur kliennya mendapatkan keadilan.

"Anugerah luar biasa dari majelis hakim," ucap Elza.

Sebelumnya, Iza Sega menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus pemukulan yang dilakukan pria bernama Arnold.

Dalam kesaksiannya, Isa Zega diduga menyebut Nikita Mirzani sebagai dalang di balik pemukulannya.

Tak terima, Nikita Mirzani pun melaporkan Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu. (mcr31/ jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh, Tampang Suami Tidak Sayang Istri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler