jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Darmansyah (43) marah ketika istrinya menuduhnya memiliki wanita idaman lain.
Warga Jalan Kenanga II, Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu pun tersulut emosi dan lantas menganiaya istrinya, RS (41).
BACA JUGA: Salon Tary Terkunci dari Luar, Mbak Rita Mengintip, Geger!
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi berulang kali medio Mei dan Juli.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan kasus KDRT itu pemicunya diduga karena tersangka Darmansyah memiliki WIL.
BACA JUGA: Lagi Siap-Siap dengan Pria Lain, Istri Kaget Lihat Suami Buka Pintu, Brak!
“Istri tersangka (korban) mencurigai suaminya memiliki WIL, tetapi tersangka tidak mengaku sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya,” ucap Harissandi.
Tersangka Darmansyah menganiaya istrinya dengan memukul kepala bagian belakang, menendang perut, serta pingangg korban.
BACA JUGA: Lagi Asyik Hitung Keuntungan, PNS Kedatangan Tamu Tak Diundang, Heemmm
Akibat penganiayaan itu, sang istri menderita luka memar dan bengkak di kepala.
Kemudian, korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Lubuklinggau.
Menindaklanjuti laporan, personel gabungan Unit PPA dipimpin Aipda Cristin CT beserta Tim Macan Linggau menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (24/8) kemarin.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas Harissandi.
Tersangka diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha