jpnn.com, JAKARTA - Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) membawa serta para nelayan dari berbagai daerah saat audiensi dengan Komisi IV DPR RI.
Audiensi ini membahas tentang temuan dan kajian larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang sangat merugikan nelayan dan tidak mendukung keberlangsungan hidup lobster.
BACA JUGA: Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
Bambang Handoko, salah satu nelayan yang terkena imbas dari larangan ekspor BBL mengungkapkan keluh kesahnya.
Dia menyebutkan saat ekspor BBL dibuka, Bambang bekerja di perusahaan ekspor impor di bagian pengepakan barang. Kemudian saat ekspor kembali ditutup, dia dipecat dan menganggur selama beberapa bulan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
Dia bercerita setelah beberapa bulan tidak punya pekerjaan dirinya mendapat tawaran untuk kembali bekerja di bagian pengepakan barang ekspor.
Bambang mengaku tidak tahu seluk-beluk larangan ekspor sehingga dia tidak memahami bahwa apa yang dikerjakannya tergolong melawan hukum.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Bernilai Rp 3 Miliar
"Saya ditahan, diberhentikan di tengah jalan oleh aparat. Saya menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan," kata Bambang di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara II, Rabu (23/8).
Dia menyebutkan masuk penjara berdampak besar pada keluarganya, bahkan dianggap 'sampah' masyarakat dan mendapat sanksi sosial dari lingkungan sekitar.
"Keluarga saya hancur. Saya anak tunggal, kakak meninggal. Orang tua saya cerai. Saya tadinya akan menikah, tetapi karena ditahan tersebut, saya ditinggalkan karena sanksi sosial," kata Bambang sambil terisak.
Selain Bambang, ada sejumlah nelayan dan keluarga nelayan lain yang turut hadir dalam audiensi itu yang berasal dari berbagai daerah seperti Sukabumi-Jawa Barat, Lebak-Banten, hingga Lombok-NTB.
Keluhan para nelayan itu rata-rata sama dan berharap ekspor BBL dilegalkan kembali sehingga nelayan bisa berkegiatan dengan tenang tanpa kucing-kucingan dengan aparat.
Di sisi lain, menurut penelitian, kebijakan larangan ekspor BBL juga tidak lantas meningkatkan keberlanjutan hidup lobster, sebab kemampuan hidup BBL di alam bebas hanya 0,01 persen.
Keluhan para nelayan ini mendapat respons positif dari Komisi IV.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengaku akan membahas kajian ini saat rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini akan kita angkat di rapat berikutnya dengan KKP dan ini salah satu yang akan kita angkat untuk dipertimbangkan," kata Anggia. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra