TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Bernilai Rp 3 Miliar

Kamis, 19 Mei 2022 – 21:28 WIB
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat konferensi pers pada Selasa (17/5) di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Foto: Dispenal

jpnn.com, SIDOARJO - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersinergi dengan tim pengamanan Lapangan Udara Angkatan Lauat (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster bernilai Rp 3 miliar.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster merupakan hasil kerja sama tim untuk menindaklanjuti informasi dari intelijen.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Heru menjelaskan tim mendalami informasi dari intelijen terkait akan adanya pengiriman benih lobster dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

“Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” kata Kolonel Heru saat konferensi pers, Selasa (17/5) di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Kolonel Heru Prasetyo mengatakan temuan dari penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Heru mengatakan kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BACA JUGA: Lihat, Ribuan Prajurit TNI AL Menyimak Arahan KSAL Yudo

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran UU Kepabeanan.

Heru berterima kasih dan mengapresiasi kepada petugas terkait atas penggagalan penyelundupan benih bening lobster.

Dia mengingtakan kepada pihak-pihak yang masih ingin melakukan tindakan pelanggaran di wilayah Lanudal Juanda.

“Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan melaksanakan penindakan,” tegas Danlanudal.

Heru menambahkan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergisitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero) serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

Sebelumnya, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dalam kesempatan telah memerintahkan jajarannya berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler