Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf (30), serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis
BACA JUGA: Bawa Pistol, Kades Ditangkap Polisi
Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November 2010.Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
BACA JUGA: Dua Anggota Geng Motor Ditembak
BACA JUGA: Tak Mau Oral, HP Hidung Belang Disikat
"Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.(ram)BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka BH Pembantu, Dilapor ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi