Isap Sabu-sabu, Polisi Disel

Kamis, 25 November 2010 – 07:06 WIB
MAKASSAR -- Brigadir Polisi Sainuddin (29), anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai tersangkaSainuddin pun kini harus mendekam di sel Polrestabes Makassar.

Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf (30), serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis

BACA JUGA: Bawa Pistol, Kades Ditangkap Polisi

Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November 2010.

Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

BACA JUGA: Dua Anggota Geng Motor Ditembak

BACA JUGA: Tak Mau Oral, HP Hidung Belang Disikat

"Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan.(ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka BH Pembantu, Dilapor ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler