jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak ( BBM ). Lewat akun Twitter @fahrihamzah, Jumat (30/3), politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membeber persoalan BBM secara lugas.
"Iseng2 saya Share tulisan tentang #NaikHargaBBM sebab banyak yang bertanya, mengapa naik lagi? Dan kalau coba kita tanya kepada Pertamina mereka akan jawab normatif sebagai “hasil evaluasi harga minyak dunia yg juga mengalami kenaikan”," kata Fahri di awal cuitannya, Jumat (30/3).
BACA JUGA: Ladeni Fahri, Presiden PKS Siap Kapan pun Dipanggil Polisi
Fahri kemudian menyinggung soal kenaikan Pertalite beberapa waktu lalu. Menurut dia, kenaikan itu tentu membebani masyarakat.
"Terakhir kemarin, Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite naik Rp200 per liter per 24 Maret 2018. Sebelumnya harga Pertalite Rp7.600 per liter, kemudian naik menjadi Rp7.800 per liter. Apapun, kenaikan ini pasti jadi beban masyarakat. #NaikHargaBBM," kata Fahri.
BACA JUGA: Diperiksa 20 Menit, Presiden PKS Siap Hadapi Fahri Hamzah
BACA JUGA: Menindaklanjuti Laporan Fahri, Polda Periksa Presiden PKS
Dia melanjutkan, kenaikan harga, khusus BBM akan selalu menimbulkan polemik bagi masyarakat umum. Ini indikasi nyata bahwa BBM masih merupakan komponen biaya yang vital bagi laju ekonomi masyarakat.
"UUD 1945 tidak saja meletakkan BBM sebagai komoditi strategis yang menyangkut “hajat hidup orang banyak”. Tetapi ia berasal dari Perut bumi Indonesia sehingga terkenal dalil “dikuasai negara”," cuit Fahri diikuti tagar #NaikHargaBBM.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengajak untuk bersama-sama memantau penuntasan UU Migas yang kini sudah masuk tahap sinkronisasi itu. "Mari kita pantau penuntasan UU Migas ini sebab ini Menentukan masa depan komoditas strategis ini bagi rakyat Indonesia. Ada lobby kuat agar pemerintah bisa secara sepihak menentukan harga ya ia persetujuan DPR seperti sejarang. Harus dilawan. #NaikHargaBBM," ungkap Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskusi dengan Solusi UI, Amien Rais Beber Kriteria Capres
Redaktur & Reporter : Boy