jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat resmi menjadi mahasiswa bernama Frantinus Nirigu sebagai tersangka dalam kasus bercanda bom di pesawat Lion Air JT 687.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan, kini pihaknya terus memeriksa pria berusia 26 tahun itu.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Polri Pidanakan Penebar Teror di Penerbangan
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu apa motif pelaku. “Dia bilang sementara ini motifnya joke (bercanda) bom, iseng," kata Nanang saat dihubungi, Selasa (29/5).
Nanag menegaskan, tak sepatutnya Frantinus bercanda seperti itu. Apalagi di dalam pesawat yang banyak terdapat penumpang.
BACA JUGA: Menhub Bakal Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom
Ditambah lagi, keisengan itu telah membuat kepanikan seluruh penumpang pesawat rute Pontianak-Jakarta yang siap lepas landas tersebut.
Atas ulah Frantinus itu juga, sejumlah penumpang terluka lantaran panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri keluar pesawat.
BACA JUGA: Detik-detik Penumpang Lion Berhamburan Lewat Pintu Darurat
Kini polisi telah menahan Frantinus dan dikenakan Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan Pasal 437 ayat 2," tandas perwira menengah ini. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercanda Ada Bom di Pesawat, Mahasiswa Diamankan Petugas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan