Ishadi, Tipe Suami tak Sayang Istri...Ciaaat!

Kamis, 19 Januari 2017 – 07:21 WIB
KDRT: Ishadi saat diperiksa di Mapolsek Sukomanunggal. Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ishadi, 40, warga Simo Pomahan, Sukomanunggal, Surabaya, Jatim, tega menendang istrinya, Sutik,37, hingga tiga kali. Akibatnya, korban menderita luka lebam di mata kirinya.

Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, bermula ketika korban Sutik meminta uang Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Pernikahan 15 Tahun Hancur Karena Istri Muda

Selain untuk membeli buku sekolah anaknya, uang itu untuk kebutuhan rumah tangga.

Ketika beberapa kali Sutik meminta uang, Ishadi tak kunjung memberinya.

BACA JUGA: Sssstt... Mas Sandi Terjerat Kasus Memalukan

"Lama tidak dikasih, korban tetap sabar dan cuma menggerutu untuk meminta uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdi, Rabu (18/1).

Meski sang istri menggerutu, Ishadi tak kunjung memberikan uang. Ketika makan bersama Ishadi di ruang makan rumahnya, Sutik terus menggerutu.

BACA JUGA: Begini Caranya Bercinta Tanpa Membangunkan Si Kecil, Harus Dicoba!

Dia membincangkan permintaan uang buku untuk anaknya, dan kebutuhan sehari-hari. "Ishadi geram dengan gerutuan korban, Sutik ditendang sampai tiga kali oleh Ishadi," ujar Iptu Misdi.

Tendangan tiga kali Ishadi, menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami luka lebam. Tak terima dengan perilaku sang suami, korban melaporkan KDRT ke Polsek Sukomanunggal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian, polisi membawa Ishadi ke Mapolsek Sukomanuggal untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa penyidik, Ishadi yang kesehariannya bekerja sebagai tukang plafon itu mengaku, menganiaya karena geram istrinya terus menggerutu meminta uang.

Saat itu Ishadi sebenarnya sudah mengatakan ke istrinya bila lagi sepi garapan.

Setelah dianiaya, Sutik langsung pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Simo Kalangan, Sukomanunggal, Surabaya.

Atas perbuatannya, Ishadi bakal dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(yaz/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 5 Cara Meningkatkan Kemampuan Seks Pria


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suami Istri   KDRT  

Terpopuler