Isi Chat Pak Kades soal Begituan dengan Remaja 15 Tahun Tersebar, Ya Ampun

Sabtu, 15 Januari 2022 – 08:43 WIB
Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial AS (50), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa (25/12). Foto: HO-Bandi/Polres Ketapang

jpnn.com, BIMA - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bima, Nua Tenggara Barat (NTB) berinisial SDM alias One, 45, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhammad Rayendra mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada polisi.

Dalam laporan tersebut, pelaku telah menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) pada sekitar Oktober 2021.

BACA JUGA: Apa Sebenarnya Motif Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru? Kombes Totok Bilang Begini

"Kasus ini terkuak dari hasil chat antara pelaku dan korban beredar di media sosial. Isi chat tersebut perbincangan yang dinilai tidak wajar dan tidak senonoh," ujar Rayendra, Jumat (14/1). 

Penyidik unit PPA, mengatakan pihaknya tengah memproses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.

BACA JUGA: Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar

"Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, penanganan kasus ini telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani serius," pungkasnya.

BACA JUGA: Pengendara Motor Acungkan Benda Diduga Senpi, Para Pamong Desa Syok, Lihat Gayanya

Sementara, kedua orang tua korban seusai melaporkan secara resmi ke pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu (12/1) lalu, menegaskan, bahwa tidak ada kata damai dan harus dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler