jpnn.com - BANJARMASIN – Petugas Mapolsek Banjarmasin Barat menangkap Sam di Jalan Dahlia, Gang Budaya RT 30, nomor 64, Kelurahan Telawang.
Sam ditangkap karena hendak menjual sabu-sabu di rumahnya.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Internasional Pilih Demak untuk Menyimpan Sabu-Sabu
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di rumah Sam.
Tak memerlukan waktu lama, aparat langsung mendatangi rumah pelaku.
BACA JUGA: Piyu Padi Akui Tidak Suka Sikap Ari yang Kurang Luwes
Kanit Reskrim Ipda Sisworo Zulkarnain menjelaskan, aparat menemukan sabu-sabu di rumah Sam.
“Kami menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak permen Mentos warna hijau,” jelasnya, Minggu (25/12) kemarin.
BACA JUGA: Strategi Tukar Kepala Justru Menyuburkan Narkotika
Aparat pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti sebelas paket sabu-sabu, plastik klip, sedotan plastik dan handphone Nokia berwarna biru.
“Pelaku dan barang bukti sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat,” ungkap Sisworo.
Di sisi lain, Sam mengaku membeli sabu-sabu itu dari temannya yang ada di pasar.
“Saya membeli 238 dari yang berinisian SM dengan harga Rp 4,5 juta rupiah, kemudian saya bagi 350 sampai 650 ribu per paketnya,” cerita Samsul.
Barang haram itu kemudian dijual kepada teman satu kerja sesama pengantar ayam.
“Biasanya saya untung satu juta saja, dan saya baru lima bulan ini berjualan sabu-sabu, karena mengisi waktu ketika di pasar,” jelasnya. (mr-147)
Redaktur & Reporter : Ragil