Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur

Minggu, 24 Mei 2015 – 10:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Demi pilkada, islah Partai Golongan Karya (Golkar) bakal terwujud meski itu hanya untuk sementara. Setelah muncul tawaran perdamaian dari kubu Agung Laksono, pihak Aburizal 'Ical' Bakrie mulai menyambut upaya tersebut.

Menurut Ical, pelaksanaan Pilkada 2015 sangat penting bagi setiap partai. Dengan memenangi pilkada, setiap partai memiliki jaminan keterwakilan eksekutif yang bisa menjamin kekuatan di pemilu nasional. Posisi tersebut yang mendasari kedua kubu Partai Golkar untuk melakukan islah. 

BACA JUGA: Ical dan Agung Seperti Anak Kecil Minta Naik Odong-Odong

"Harus islah sementara, islah sementara untuk pilkada,” kata Ical setelah menghadiri pernikahan tokoh senior Partai Golkar Fahmi Idris dengan Yeni Fatmawati, Sabtu (23/5).

Ical mengatakan, upaya islah itu akan melibatkan mediator kedua kubu. Sosok mediator tersebut tak lain dan tak bukan adalah Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Sebagai mantan ketua umum Golkar, kesenioran JK dibutuhkan agar kubu Ical dan Agung bisa bersatu lagi. "Pak JK itu dia kan senior. Dia sangat concern dengan kondisi Partai Golkar. Paling tidak, dia bisa mendamaikan,” ujarnya.

BACA JUGA: KA Surabaya-Jakarta Terguling, Menimpa Kereta Barang, Lintas Utara Jawa Lumpuh

Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Dua Politikus PDIP Bakal Diadukan ke Mahkamah Kehormatan DPR

JK secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan detail terkait mekanisme islah Golkar. Dia hanya menyiratkan optimisme bahwa kali ini kedua kubu bisa kembali dipersatukan. ”Lihat saja nanti. Segera diselesaikan. Nanti diatur,” ucapnya.

Politikus senior dan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung menyebutkan bahwa JK memang akan mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kubu Ical dan kubu Agung. "Pak JK akan coba mempersatukan. Yang penting, pilkada Desember nanti Golkar bisa ikut dulu,” tutur mantan ketua DPR tersebut. 

Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Penerapan CAT, Honorer Siapkan Aksi Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler