Ismeth Abdullah Bantah Perintahkan Suap ke Politisi PPP

Jumat, 15 April 2011 – 03:43 WIB
Mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah.

JAKARTA - Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, terkait persetujuan anggaran untuk Otorita Batam pada APBN Perubahan tahun 2004 dan APBN 2005Ismeth yang kini menjadi terpidana perkara korupsi pemadam kebakaran pun siap buka-bukaan di persidangan Sofyan Usman.

Kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa Ismeth memang pernah didakwa memerintahkan penyuap saat diadili dalam perkara damkar

BACA JUGA: BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer

"Namun di persidangan hal itu tidak terbukti
Yang ada, Pak Ismeth itu dinyatakan menyalahgunakan kewenangan karena disposisi pengadaan damkar," ujar Tumpal kepada JPNN, Kamis (14/4) malam.

Lebih lanjut Tumpal menegaskan, fakta-fakta di persidangan juga tidak pernah membuktikan adanya hubungan langsung antara Ismeth dengan Sofyan Usman

BACA JUGA: Gratis, Berobat Gatal Kena Ulat Bulu

Selain itu, sambung Tumpal, di persidangan damkar juga terungkap fakta bahwa dana yang dikeluarkan untuk Sofyan Usman tanpa sepengtahuan Ismeth.

"Sofyan Usman meski minta dibantu soal masjiod, tapi kan tidak pernah menelpon langsung ke Pak Ismeth
Sebaliknya juga, Pak Ismeth tidak pernah menghubungi Sofyan

BACA JUGA: SBY: Rosihan Kritis tapi Bersahabat

Saya kira dakwaan itu keliru kalau menyeret Pak Ismeth," tandas Tumpal.

Lebih lanjut Tumpal mengatakan, persetujuan pemberian dana untuk Sofyan juga tidak berasal dari IsmethSebab, sambung Tumpal, rapat untuk memutuskan pemberian dana ke Sofyan justru dipimpin Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto.

Selain itu, tambah Tumpal, ketentuan di OB mengatur bahwa kas bon di atas Rp 50 juta atas persetujuan Ketua OB"Tapi kan Pak Ismeth tidak pernah memberi persetujuan ituYang ada hanya disposisi pengadaan damkar," tandasnya.

Karenanya Tumpal menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mendakwa Sofyan sengaja mengambil sebagian dari surat dakwaan atas IsmethTumpal menegaskan, seharusnya uraian dalam dakwaan mendukung delik yang dituduhkan"Istilah sekarang, dakwaanya hasil copy-paste dakwaan yang dulu," ucapnya.

Saat ditanya apalkah Ismeth juga siap bersaksi bagi Sofyan Usman, Tumpal pun tak menampiknya"Pak Ismeth pasti mau buka-bukaanTokh tidak ada kan duit yang ke Pak Ismeth" Apalagi memerintahkan penyuapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sofyan Usman pada Rabu (13/4) lalu didakwa menerima suap dari OBSofyan menerima dana Rp 1 miliar dalam bentuk cash sebesar Rp 150 juta dan dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque sebesar Rp 850 jutaDana Rp 150 juta untuk Sofyan Usman dipinjam dari kas karyawan OB di kantor perwakilan di JakartaSedangkan dana Rp 850 juta diinjam dari Koperasi Karyawan OB.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Rosihan Guru Semua Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler