Israel Izinkan Yahudi Garis Keras Beribadah di Al Aqsa

Senin, 23 Mei 2022 – 23:51 WIB
Haram al-Sharif, tempat Masjid Al Aqsa (kubah hijau) dan Dome of Rock (kubah emas) berada. Foto: visitmasjidalaqsa

jpnn.com, AMMAN - Yordania pada Minggu (22/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang mengizinkan kelompok Yahudi garis keras beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan itu batal demi hukum.

BACA JUGA: Masjid Al-Aqsa Palestina Kembali Diserang, Indonesia Mengecam Israel

"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur", menurut pernyataan kemlu.

Jubir menekankan bahwa keputusan itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.

BACA JUGA: Israel Makin Seenaknya di Al Aqsa, Kuburan Muslim pun Digusur

Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Israel Menzalimi Imam Besar Masjid Al Aqsa, Azis Syamsuddin Bereaksi Keras


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler