Isran Noor: Usul Otsus Kaltim Bukan Tindakan Ilegal

Rabu, 14 Januari 2015 – 00:15 WIB
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah, mengemukanya usulan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Kalimantan Timur hanya demi kepentingan elit semata.

Namun usulan Otsus bertujuan demi meningkatkan pembangunan di Kaltim. Sebab, meski salah satu daerah penghasil devisa terbesar, pembangunan di Kaltim selama ini jauh tertinggal dibanding daerah-daerah di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Minta Pemkab Turun Tangan Atasi Sekolah Tanpa Listrik

“Otsus itu kan konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan merupakan wujud otonomi asimetris. Semua rakyat ingin mendapatkan keadilan melalui otsus. Ini kan bukan tindakan ilegal. Apa yang diinginkan rakyat inilah yang kita perjuangkan. Makanya bupati/wali kota dan gubernur di Kaltim sudah kompak mendengar harapan rakyat," katanya saat dihubungi, Selasa (13/1).

Menurut Isran, perjuangan memperbaiki Kaltim tidak hanya sekali ini saja dilakukan lewat pengajuan Otsus. Beberapa waktu lalu sejumlah pihak juga pernah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Namun oleh Mahkamah Konstitusi, pengajuan ditolak.

BACA JUGA: Setiap Bulan 11 Nyawa Melayang di Jalanan Batam

“Nah sekarang kita sedang rumuskan dan terus melakukan konsolidasi (terkait Otsus Kaltim, Red.). Kita akan usulkan langsung ke presiden," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Mendagri Minta Pelantikan Sekda Sumut Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mancing Udang, Terseret Ombak, Dua Murid SD Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler