Mendagri Minta Pelantikan Sekda Sumut Ditunda

Selasa, 13 Januari 2015 – 20:50 WIB
Hasban Ritonga. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemda Sumatera Utara menunda pelantikan sekda baru, Hasban Ritonga. Penundaan ini menyusul adanya informasi bahwa Hasban berstatus terdakwa dalam kasus hukum.

"Kemendagri meminta tunda dulu pelantikan sambil Kemendagri cek permasalahan, kebenarannya," ujar Tjahjo kepada JPNN, Selasa, (13/1).

BACA JUGA: Mancing Udang, Terseret Ombak, Dua Murid SD Tewas

Diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sudah sekali menjalani persidangan, pada 4 Desember 2014. Hasban Ritonga dan Khairul Anwar saat itu menjadi tersangka ditahan Mabes Polri.

Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat itu menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.

BACA JUGA: Warga Dengar Tangisan yang Bikin Merinding di Tengah Sawah

Namun, setelah kasus itu P-21, Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Medan. Di Medan, keduanya beralih menjadi tahanan kota.

Mendagri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi itu. Pembatalan, kata dia, bisa dilakukan jika Hasban benar terjerat kasus hukum.

BACA JUGA: Kok Bisa Gubernur Sumut Usulkan Terdakwa jadi Sekda ke Presiden?

"Kalau benar ya bisa dibatalkan. Harusnya daerah mengusulkan nama sudah clean dan clear terkait masalah hukum," sambungnya.

Mendagri menyebut sebelumnya saat pencalonan Hasban diketahui dari penelusuran BIN, nama Hasban tidak terjerat kasus hukum. Oleh karena itu, ia menyatakan perlu klarifikasi pada Gubernur Sumut yang memberi usul nama Hasban tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Suami Setelah Tahu Istri Bergigi Palsu, Kehilangan Hasrat Bercinta (3)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler